Carut marut proyek dan pengadaan e-KTP
yang ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu
menghabiskan dana negara sebesar Rp 5,8 triliun, tetapi ternyata
hasilnya tidak sesuai dengan nilai proyeknya yang fantastis. Menurut
Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kartu
identitas itu hanya bisa difotokopi satu kali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal mengatakan jika e-KTP difotokopi berulang-ulang maka chip yang penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
"Chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK)," ujar dia.
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moeloek langsung meluruskan soal e-KTP yang disebut akan rusak jika difotokopi lebih dari satu kali.
"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kata beliau "kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres".
Reydonnyzar menjamin e-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi. "Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah" .
Reydonnyzar berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik.
Begitulah carut marut proyek e-KTP yang hasilnya kurang maksimal dan mengecewakan masyarakat selain itu juga menelan biaya triliunan. Semoga dapat bermanfaat untuk semua masyarakat Indonesia dan sobat blogger.
Carut Marut e-KTP Menghabiskan Dana Rp. 5,8 Triliun | SalamuN RespectoRKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal mengatakan jika e-KTP difotokopi berulang-ulang maka chip yang penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
"Chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK)," ujar dia.
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moeloek langsung meluruskan soal e-KTP yang disebut akan rusak jika difotokopi lebih dari satu kali.
"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kata beliau "kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres".
Reydonnyzar menjamin e-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi. "Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah" .
Reydonnyzar berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik.
Begitulah carut marut proyek e-KTP yang hasilnya kurang maksimal dan mengecewakan masyarakat selain itu juga menelan biaya triliunan. Semoga dapat bermanfaat untuk semua masyarakat Indonesia dan sobat blogger.

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !